Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi aturan pembatasan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019, Rabu (16/4/2019). Berdasar putusan MK ini, maka quick count Pileg 2019 dan Pilpres 2019 baru dapat dipublikasikan paling cepat pada 15.00 WIB, yaitu dua jam setelah 13.00 WIB yang batas waktu pendaftaraan calon pemilih di TPS-TPS dinyatakan ditututup.