Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Banten, menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu (21/4) pagi di TPS 24. Pihak KPU juga mengganti seluruh anggota KPPS yang bertugas, karena dianggap melanggar kode etik.
Ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang di Kota Serang, yakni TPS 5 di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kecamatan Serang. Pihak KPU menggelar PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Serang yang menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada 17 April.
Di TPS 24, Kecamatan Serang, pihak bawaslu menemukan dua pelanggaran, yakni warga menggunakan KTP elektronik luar wilayah tanpa formulir A5 dan pihak KPPS mencoblos surat suara yang tersisa. Di TPS 24 tersebut, pihak KPU mengulang seluruh pemungutan surat suara, baik untuk pilpres maupun legislatif.
#PemungutanSuaraUlang #Serang #CoblosUlang