Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa seorang dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis. Jaksa menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara atas unggahannya di media sosial terkait dengan peristiwa bom Surabaya.