Tim Patroli Siber Polda Jawa Timur temukan ribuan akun medsos yang diduga aktif sebarkan berita hoaks pascapemilu 2019.
Polda Jatim akan tindak tegas para penyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat.
Pelaku penyebar konten hoaks di media sosial akan dijerat Undang-undang ITE tahun 2016.