Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mobilisasi massa harus mengikuti mekanisme hukum. Bila mobilisasi massa bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah maka aksi tersebut masuk kategori tindak pidana makar. Tito juga mengingatkan mobilisasi massa tak bisa kalahkan people power 17 April lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Sigid Kurniawan.