Seorang dosen sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Ba" /> Seorang dosen sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Ba"/>
Seorang dosen sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena menyebarkan ujaran kebencian. Solatun Dulah Sayuti, seorang dosen pascasarjana di sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap di wilayah Batununggal, Kota Bandung pada hari Kamis (9/5/2019) lalu setelah mengunggah ujaran kebencian di akun facebooknya.
Dalam unggahannya, pelaku memuat tulisan mengenai people power secara provokatif dan bernada hasutan yang ditujukan kepada aparat. Atas perbuatannya tersangka terancam jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 15 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#UjaranKebencian #Dosen #Bandung