Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial HS pelaku pengancaman terhadap presiden Jokowi sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan jeratan pasal Makar tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, serta tindak pidana UU ITE akibat modus pengancaman pembunuhan terhadap kepala negara.