Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap bila harus menghadapi BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dapat terjadi bila permohonan sebagai pihak terkait oleh Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.