Polisi Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria yang berprofesi dokter hewan karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
#PenghinaJokowi #Jokowi #PresidenJokowi