Dalil Tim Prabowo Ditolak, KPU: Bank Syariah Mandiri & BNI Syariah Bukan BUMN!

KompasTV 2019-06-19

Views 490

Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dengan alasan calon wakil presiden Ma'ruf Amin masih menjadi bagian dari BUMN.



Dalil ini ditolak tim kuasa humum KPU. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, karena tidak menerima penyertaan modal negara secara langsung.



#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019


Share This Video


Download

  
Report form