Tidak menerima hasil hasil rekaptulasi pilpres yang dirilis KPU tim BPN Prabowo – Sandi mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tim BPN mengklaim pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno unggul atas pasangan Joko Widodo – Maruf Amin.
Kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pilpres yang digelar oleh KPU dianggap tim hukum BPN Prabowo –Sandisebagai sebuah proses yang berdampak pada hasil pemilu.
Lalu sanggupkah para hakim menjadi perpanjangan tangan Tuhan untuk meciptakan keadilan?