Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menerangkan secara logis seharusnya pemohon bisa membuktikan perbedaan perolehan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hasil hitung KPU menunjukkan Prabowo-Sandi meraih 48%, sementara pihak BPN mengklaim meraih 52% suara.