Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa terjadi pelanggaran dana kampanye paslon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian, dalil permohonan mengenai pelanggaran dana kampanye oleh paslon 01 tidak terbukti,” kata Arief Hidayat.
Simak pemaparan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK # PutusanMK