Kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin betul sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Yusril menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Sehingga dalam sengketa perselisihan pemilihan presiden Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan putusan Majelis Hakim Konstitusi.
Sebagai kuasa hukum Yusril menyampaikan bahwa seluruh proses pemilihan presiden akan selesai pada 20 Oktober dimana presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Tim kuasa hukum meminta semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
#PutusanMK #SengketaPilpres #MahkamahInternasional