Ganguan Jiwa, Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum

VIVA.co.id 2019-07-04

Views 9

VIVA – Kepolisian menegaskan proses hukum yang menimpa SM (52), wanita pembawa anjing ke Masjid Jami Al Munawaroh Sentul tetap berjalan, meski dia mengidap gangguan jiwa. SM sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama.


Share This Video


Download

  
Report form