Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar Bin Smith.
Selain divonis 3 tahun, Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Bahar enam tahun penjara. Bahar bin Smith sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak.
#BaharSmith #Penganiayaan #KasusSmith