Calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia untuk DPRD Tanjung Pinang, Ranat Mulia Pardede dituntut hukuman enam bulan penjara dan denda Rp24 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti berkampanye di lingkungan kampus.