Seluruh umat Hindu di Indonesia merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1941. Terdapat 4 larangan bagi umat Hindu yakni dilarang menyalakan api, dilarang bepergian, dilarang bekerja dan dilarang bersenang-senang. Momen ini dimanfaatkan oleh umat Hindu untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.