Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo akan meneken surat pengampunan atau amnesti Baiq Nuril hari ini, Senin (29/07/2019). Amnesti ini membebaskan Baiq Nuril dari hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Presiden Jokowi Direncanakan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Ini