Malang sekali nasib perempuan berinisial YI asal Solo ini. Karena gak mampu bayar pinjaman online tepat waktu, ia dilecehkan sama fintech tempat ia pinjam uang. Ceritanya bermula saat YI sedang butuh uang banyak untuk biaya sekolah anak. Sementara suami kabur dari rumah tanpa kabar sampai sekarang. Dalam SMS tersebut, kata dia, terdapat link fintech yang digunakan untuk mengunduh aplikasi fintech itu. "Saya buka link itu lalu mengunduhnya dan mengajukan pinjaman senilai Rp 1 juta. Syarat hanya mengirimkan foto diri dan kartu identitasnya KTP," tuturnya seperti dilansir Kumparan. Ternyata, uang pinjaman hanya cair Rp 680 ribu dan sisanya untuk biaya administratif. Sementara waktu jatuh tempo pinjaman selama sepekan atau Senin (22/07/2019) kemarin. Namun, YI yang bekerja sebagai karyawan marketing di pabrik garmen ini mengaku tak mampu membayar pinjaman sesuai jatuh tempo.
"Debt collector fintech mengancam dan memaki-maki lewat ponsel. Saya kaget tiga hari kemudian, tiba-tiba dapat undangan grup WhatsApp yang dibuat oleh fintech yang ternyata berisikan semua orang-orang yang ada dalam kontak telepon pribadi saya," papar dia.
Tidak disangka-sangka, kata YI, fintech memasang poster foto pribadi miliknya saat digunakan sebagai syarat meminjam uang. Foto itu kemudian diedit, disertai tulisan berbau pornografi bertuliskan 'Rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas'.
Fintech itu dianggap melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik karena telah menyebarkan foto nasabah dengan menyertakan kalimat tidak senonoh, berbau pornografi ke media sosial hingga viral.
"Saya awalnya dapat SMS (Short Message Service) di ponsel dengan nomor tidak dikenal. SMS itu berisikan promo fasilitas pinjaman online fintech dengan syarat mudah dan cepat," ujar YI saat ditemui di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (25/07/2019).
Ia mengaku saat itu sedang butuh uang banyak untuk biaya sekolah anak. Sementara suami kabur dari rumah tanpa kabar sampai sekarang. Dalam SMS tersebut, kata dia, terdapat link fintech yang digunakan untuk mengunduh aplikasi fintech itu.
"Saya buka link itu lalu mengunduhnya dan mengajukan pinjaman senilai Rp 1 juta. Syarat hanya mengirimkan foto diri dan kartu identitasnya KTP," tutur dia.
"Debt collector fintech mengancam dan memaki-maki lewat ponsel. Saya kaget tiga hari kemudian, tiba-tiba dapat undangan grup WhatsApp yang dibuat oleh fintech yang ternyata berisikan semua orang-orang yang ada dalam kontak telepon pribadi saya," papar dia.
Tidak disangka-sangka, kata YI, fintech memasang poster foto pribadi miliknya saat digunakan sebagai syarat meminjam uang. Foto itu kemudian diedit, disertai tulisan berbau pornografi bertuliskan 'Rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas'.
"Cara penagihan itu telah menjatuhkan harga diri sebagai seorang wanita. Saya tidak terima," kata dia.
Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra, yang turut mendampingi YI, mengatakan fintech itu telah mempermalukan YI dan melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia juga melaporkan kasus ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Heran, emang gak bisa ya nagih duitnya baik-baik? Gak perlu sampai lecehin perempuan gini juga, kali.