Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap 3 emak-emak dari partai emak-emak pendukung Prabowo-Sandi atau disingkat Pepes. Ketiganya terbukti melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dalam pilpres 2019.
Citra Widyaningsihi, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, resmi divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kawarang.
Seperti kami kutip dalam laman kompas.com ketiganya dijatuhi vonis 6 bulan penjara karena terbukti bersalah, melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Dalam sebuah video yang akhirnya viral dan menjadi sorotan public, ketiganya sempat membuat berita bohong tentang salah satu calon presiden dalam pilpres 2019. Ketiga terdawak sudah ditahan selama 5 bulan penjara selama proses hukum.
#EmakPepesKarawang