Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap di badan keamanan laut (Bakamla). Ketiga tersangka adalah Leni Marlena selaku ketua unit pengadaan, Juli Amar Maruf selaku anggota unit pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi.
Ketiganya tersangka atas kasus pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla berbarengan dengan pengadaan long rangecamera beserta tower dan instalasi pelatihan untuk personel Bakamla.
Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini, KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Tak hanya mereka, KPK juga menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi. KPK menduga ketiga tersangka bersama dengan korporasi PT ME melakukan modus mark up yang menyebabkan kerugian negara sebesar 54 miliar rupiah.
#Bakamla #KorupsiBakamla #OTTKPK