Di saat rumah dalam kondisi kosong dimanfaatkan seorang pria warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini untuk memperkosa putri kandungnya sendiri. Perbuatan ini sudah ia lakukan sejak 2 tahun lalu. Pada tahun 2018 korban bahkan pernah hamil 3 bulan. Tersangka kemudian membawa korban untuk menggugurkan kandungan.
Setiap kali akan berbuat cabul pelaku mengancam akan menganiaya dan tidak memberi korban uang saku. Perbuatan bapak dua anak ini diketahui istrinya ketika mengetahui korban dalam kondisi hamil 8 bulan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi akan mengenakan tersangka pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban saat ini direhabilitasi kondisi psikologinya dan terpaksa berhenti sementara dari sekolah.
#AyahCabuliAnak #Sidoarjo