Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan skema perluasan ganjil genap. Terdapat 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor. Selain itu terdapat perbedaan jam pelaksanaan yakni dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Rute baru ini disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
16 Rute Baru Ganjil Genap di Jakarta