Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. KPK menetapkan tiga tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, petinggi PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo dan Hadinoto Soedigno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Garuda Indonesia