Empat karya budaya dari Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019. Keempat karya budaya Aceh tersebut masing-masingnya Memek kuliner khas dari Kabupaten Simeulue dan Gutel dari Kabupaten Aceh Tengah sebagai domain kemahiran dan kerajinan tradisional, Sining dari Aceh Tengah sebagai domain seni pertunjukan, dan Silat Pelintau dari Kabupaten Aceh Tamiang sebagai domain tradisi dan ekspresi lisan.
Awalnya, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh-Sumatera Utara usulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dalam sidang penetapan karya budaya yang berlangsung 13-16 Agustus di Hotel Millennium Jakarta.