Polisi menetapkan tersangka dalam demo berujung rusuh di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Jumlah tersangka yang diamankan awalnya 34 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan yang dapat diproses hukum 10 orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 terkait senjata tajam.
Kericuhan bermula saat unjuk rasa warga menyuarakan anti-rasisme di gedung DPRD Mimika. Tiba-tiba ada kelompok orang yang menyerang polisi dengan melempar batu. Massa yang didorong mundur lantas memblokade jalan-jalan di sekitar DPRD Mimika dengan membakar kayu dan meletakkan batu.
AFP: Bay Ismoyo, Sonny Tumbelaka/ Antara: Fikri Yusuf, Oky Lukmansyah, Yulius Satria Wijaya
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan Timika