Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melakukan sejumlah terobosan untuk mengejar target kepatuhan formal Wajib Pajak. Ditjen Pajak mengirimkan surat cinta berupa surat elektronik kepada seluruh Wajib Pajak terdaftar. Ada 4 keuntungan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT lebih awal. Apa saja? Simak video berikut ini.