Dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, BPJS Kesehatan bekerja dengan tujuan menjamin agar seluruh warga bangsa yang menjadi peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak selamanya BPJS Kesehatan mampu menjalankan fungsi penjaminan tersebut. Tidak jarang BPJS Kesehatan gagal memenuhi fungsinya akibat persoalan finansial yang menerpa badan hukum publik yang dibentuk sejak 2014 tersebut.
Rapor Merah BPJS Kesehatan