Polda Papua dan Papua Barat telah menetapkan 62 tersangka terkait aksi demo berujung ricuh di dua wilayah tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perusakan, pembakaran, hingga penganiayaan.
62 tersangka itu berasal dari Jayapura dan Timika, Papua serta Sorong, Manokwari dan Fakfak, Papua Barat. Yaitu dari golongan mahasiswa dan masyarakat sipil dengan gabungan antara massa aksi dengan massa yang diprovokasi oleh para perusuh.
Antara: Ricardo Hutahaean, Zabur Karuru, Beatrix, Toyiban
62 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Aksi Papua