Merujuk Pergub Ahok, Anies Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

KompasTV 2019-09-06

Views 572

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar, Anies merujuk Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 yang ditandatangani di zaman kepemimpinan Basuki Thahaja Purnama sebagai dasar aturan.



Sebelumnya Anies Baswedan menyebut keputusan Mahkamah Agung terkait larangan penutupan jalan sebagai tempat berdagang kedaluwarsa karena pedagang yang berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang telah dipindahkan ke Sky Bridge.



#AniesBaswedan#PKL #TanahAbang


Share This Video


Download

  
Report form