Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Kivlan Zen, pesimistis gugatan pra peradilan kliennya dikabulkan hakim.
Kekecewaan pihak Kivlan Zen disebabkan sidang keempat gugatan pra peradilan tersebut baru dimulai Jumat 6 September lalu, yaitu, perkara terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka. Padahal, sidang kasus kepemilikan senjata api yang menyeret Kivlan sudah dimulai pada selasa 10 September mendatang. Kuasa hukum Kivlan Zen menyayangkan keempat gugatan dalam sidang pra peradilan tak segera disidangkan.
Empat gugatan itu mengenai penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka Kivlan terkait kasus kepemilikan senjata api.