Ini Poin Revisi UU yang Melemahkan KPK

medcom.id 2019-09-09

Views 6.1K

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, revisi Undang-Undang tersebut dinilai melemahkan kinerja KPK. 



Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada sembilan poin draft revisi Undang-Undang yang berpotensi kurangi kewenangan Lembaga Antirasuah memberangus praktik korupsi.



Berikut sembilan poin draft yang dinilai mengancam kewenangan KPK memberantas tindak pidana korupsi di tanah air:



1. Independensi KPK terancam



KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

 

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

 

Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Sementara, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup.



3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR



DPR memperbesar kekuasaannya dengan memilih Dewan Pengawas. Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.



4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi



Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.



5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung



Hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dan semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.



6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria



Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.



7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas



Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.



8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan



Kewenangan pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi dan meminta bantuan Polri dan Interpol akan hilang.



9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas



Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara.

Antara: Aprillio Akbar, Puspa Perwitasari/ MI: Ramdani
Ini Poin Revisi UU yang Melemahkan KPK

Share This Video


Download

  
Report form