Aparat Polres Cirebon Kota terus mengembangkan kasus penusukan seorang santri pondok pesantren Husnul Khotimah hingga meninggal dunia. Polisi menangkap seorang penjual obat terlarang yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum membunuh korban.
Pelaku ditangkap saat menjualkan obat-obatan di sekitar kawasan Terminal Harjamukti Kota Cirebon.
Dari pelaku, polisi menyita 500 butir Tramadol, 200 butir Tramadol HCI dan 200 butir Trihex yang berefek halusinasi dan di bawah kendali kesadaran.
#Pembunuhan #PembunuhanSantri #Pesantren