Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Penjara dalam kasus penipuan biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah.
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Bui