Presiden Joko Widodo menyetujui sejumlah poin dari draft revisi UU KPK. Poin-poin yang disetujui Presiden Jokowi di antaranya adalah kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun.
Ini Poin Revisi UU KPK yang Disetujui Jokowi