Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi polemik politik terhadap hasil revisi UU KPK. Presiden saat ini masih mempertimbangkan dampak politik akibat penerbitan Perppu.
Presiden Isyaratkan Terbitkan Perppu KPK