Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal Aceh.
Selepas jabatannya sebagai dosen, saat ini Teuku Nasrullah aktif sebagai advokat di berbagai kasus hukum.
Teuku Nasrullah tercatat pernah menangani kasus Angelina Sondakh terkait korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan pada 2010-2011.
Selain itu, Teuku Nasrullah juga pernah menjadi kuasa hukum Ratu Atut atas dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Banten.
Saat ini, Teuku Nasrullah ditunjuk sebagai salah satu dari delapan anggota kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menangani kasus sengketa Pilpres 2019 atas dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).