Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi tersangka perancang kerusuhan demo anarkis diberhentikan sementara oleh pihak universitas. Rektor IPB, Arif Satria mengatakan bahwa pihak universitas tidak memberikan pedampingan hukum kepada tersangka. Sementara itu Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan, status Dosen PNS bisa dicabut apabila tersangka didakwa dua tahun penjara atau lebih.
Dosen IPB Jadi Tersangka, Pihak Universitas Berhentikan Sementara