Untuk mendorong lebih banyak warga bersepeda dan menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kini sedang membuat jalur khusus bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan sepeda. Jalur sepeda sendiri menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda. Apabila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian. MI: Saskia Anindya Putri/Andry Widyanto, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Sebelum Didenda Rp500 Ribu, Yuk Kenali Marka Jalur Sepeda