Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengamankan 3 orang terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan publik figur berinisial PA di Kota Batu Malang, pada Hari Jumat (26/10) Malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA yang sebelumnya ditahan karena menjadi penyedia jasa, akhirnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sang mucikari berinisial J.