Palsukan Ijazah, Nurul Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan

KompasTV 2019-11-11

Views 314

Komedian sekaligus mantan anggota DPR, Nurul Qomar divonis hakim 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus program pascasarjana dan doktoral di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah (11/11).



Qomar sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta.



Selama proses hukum berjalan, terdakwa Nurul Qomar tidak menjalani masa tahanan karena alasan kesehatan.

Qomar terjerat kasus penggunaan dokumen palsu berupa surat keterangan lulus setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudi, UMUS.


Share This Video


Download

  
Report form