SEARCH
Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Metrotvnews.com
2019-11-11
Views
4
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Mantan anggota DPR Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x7nv9r0" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
10:49
Primetime News: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
00:51
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
00:51
Nunung dan Suami Divonis 18 Bulan Penjara
00:51
Nunung dan Suami Divonis 18 Bulan Penjara
01:33
Perantara Suap Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
08:03
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
01:44
WNA Penampar Petugas Imigrasi Divonis 6 Bulan Penjara
01:23
Tiga Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara
01:09
Provokasi Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti Divonis 7 Bulan Penjara
00:58
Jhon Key Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
01:33
Perantara Suap Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
02:23
Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Korupsi e-KTP