Sejak beberapa hari lalu, dugaan adanya investasi bodong berlabel syariah, menjadi buah bibir. Adalah yayasan kampung kurma, yang justru tidak memiliki izin perusahaan, terlebih untuk investasi. Hingga kini investor yang merasa tertipu sedang mengumpulkan bukti, untuk mengadu ke kepolisian.
Kali ini, berkedok sistem bagi hasil, prinsip syariah. Adalah yayasan kampung kurma, yang sebenarnya diketahui hanya mengantongi keterangan domisili izin usaha di kelurahan tanah baru, kecamatan Bogor Barat, kota Bogor.
Camat Bogor Utara, Rahmat Hidayat mengatakan, sejak 20 Juli 2017, yayasan kampung kurma, yang berkantor di jalan pangeran Asogiri- Bogor, bergerak di bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan. Investasi dari yayasan berlabel syariah ini, terkuak sejak adanya laporan dari puluhan orang yang merasa tertipu, ke lembaga bantuan hukum Bogor.
Kali ini, investor di iming-imingi membeli kavling syariah, dengan sistem keuntungan bagi hasil. Kavling tersebut seluas ratusan meter persegi, yang ditanami beberapa pohon kurma dan budidaya ikan lele. Namun kenyataan tak sesuai dijanjikan. Kavling yang disebut ada di beberapa daerah, ternyata juga nihil. Waspada investasi bodong berlabel syariah.
Simak dialog berikut bersama Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Tongam l Tobing dan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Ikhsan Abdullah.