Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelecehan dan pelemparan sperma yang meresahkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pasal 281 KUHPdengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Polisi masih mendalami motif tersangka di balik pelecehan dan pelemparan sperma kepada sejumlah perempuan di Tasikmalaya.