12 orang pegawai KPK menyatakan mundur sejak UU KPK hasil revisi berlaku. Pengunduran diri dilatarbelakangi penolakan alih status pegawai penyidik KPK menjadi aparat sipil negara (ASN). Kemungkinan pengunduran diri para pegawai ini akan terus bertambah.
Menolak Jadi ASN, 12 Pegawai KPK Mundur