Sebanyak 73 narapidana di rutan kelas satu A Salemba, Jakarta Pusat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya dengan satu di antaranya bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Adalah Stain Yusda, satu-satunya napi yang mendapat remisi bebas pada hari natal tahun ini. Stain telah dua tahun menjalani masa hukuman di rutan kelas 1 A Salemba, Jakarta Pusat, karena kasus penyalahgunaan jabatan.
Dari sekitar 4.000-an narapidana di rutan kelas 1 A Salemba, ada 73 orang yang mendapat remisi khusus. Pihak rutan menyebut narapidana yang mendapat jatah remisi telah melalui tahapan khusus.
Di Semarang, 63 narapidana lapas kelas 1 Kedungpane juga mendapat remisi natal. Mereka yang mendapat remisi dinilai telah berkelakuan baik serta mematuhi aturan di Lapas Kedungpane, Semarang. Di hari natal, sukacita tak hanya dirasakan napi yang mendapat remisi. Sejumlah keluarga tahanan KPK, juga mengunjungi rutan guntur cabang KPK, agar bisa mendampingi orang tercinta bersama merayakan natal.
KPK mempersilakan keluarga datang mengunjungi tahanan mulai pukul 9 pagi hingga 12 siang. Kunjungan pada hari natal ini dikhususkan untuk keluarga tanpa dampingan kuasa hukum.