Di jalanan, masih sering kita jumpai pengendara roda empat maupun roda dua yang mengendara sambil mengisap rokok. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, terpampang jelas bahwa hal itu telah dilarang. Beberapa kasus dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata, hingga bara api yang mengenai kulit. Yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan. ANT, MI, Pexel
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Bestari Kumala Dewi
Di jalanan, masih sering kita jumpai pengendara roda empat maupun roda dua yang mengendara sambil mengisap rokok. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, terpampang jelas bahwa hal itu telah dilarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Rokok Pengendara Motor Bisa Sebabkan Iritasi hingga Kebutaan", https://lifestyle.kompas.com/read/2019/11/05/142610820/abu-rokok-pengendara-motor-bisa-sebabkan-iritasi-hingga-kebutaan?page=all.
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Bestari Kumala Dewi
Abu Rokok Dari Pengendara Bisa Sebabkan Mata Iritasi hingga Kebutaan