Presiden Joko Widodo menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden.
Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebut penambahan Jabatan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden karena pertimbangan beban kerja.
Nantinya Wakil Kepala Staf Presiden akan membantu tuas Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019, tentang Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan juga memiliki masa jabatan sama dengan kepala staf kepresidenan, lima tahun.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan nantinya akan membantu memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden dapat tercapai dan berjalan dengan baik.
Sementara Kepala Staf Presiden akan fokus untuk masalah kebijakan.
Partai Golkar tidak menyoalkan rencana pengangkatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan karena menilai hal ini sesuai dengan kebutuhan presiden, untuk mengejar banyaknya target program presiden pada periode kedua kali ini.
Terkait sosok Wakil Ketua KSP, Golkar menilai figur Wakil Kepala Staf Kantor Presiden harus memiliki pengalaman dan kompetensi sehingga dapat membantu kerja presiden.