Badan Konservasi Sumber Daya Alam Bali, melepasliarkan 6 ekor penyu di pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (21/12). BKSDA bersama Polair Bali melepasliarkan enam penyu yang sebelumnya didapatkan dari pesisir bakau pantai Sumberkima Singaraja dengan kondisi terikat. Saat tiba di pantai kuta keenam penyu ini diberikan penyegaran dengan disiram air terus menerus.
Para pengunjung pantai dan beberapa turis mancanegara juga turut membantu proses lepasliar ini berjalan lancar, hingga penyu-penyu ini dilepas ke air laut. Sebelumnya ada tujuh penyu yang ditemukan, namun satu ekor penyu mengalami patah sirip sehingga perlu untuk dikarantina selama 10 hari sebelum dilepasliarkan. Sampai saat ini pelaku masih belum diketahui dan tim masih melakukan penulusuran untuk mencari pelaku yang mengikat penyu di pesisir pantai Singaraja ini.
Beruntung penyu-penyu ini segera diselamatkan petugas, karena semuanya ditemukan dalam keadaan tidak baik, kekurangan makanan, dan dalam kondisi terikat. Kedepannya perlindungan penyu harus menjadi perhatian masyarakat luas. Dikutip dari web kementerian kelautan dan perikanan Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.